Perjuangan Nenek 82 Tahun dan Pemuda Sulut Daftarkan Pernikahan
Airmadidi - Pasangan pengantin nenek Martha Potu (82) dan pemuda Sulut, Sofyan Loho Dandel (28), akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara, Kamis, 23 Februari 2017.
Setelah menikah Sabtu, 18 Februari 2017, di GPDI Horeb Lelema, pasangan itu mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara untuk meminta rekomendasi nikah dari Discapilduk.
Sofyan yang merupakan warga Desa Buhias, Kecamatan Wori, Minut, harus meminta rekomendasi izin nikah dari Discapilduk Minut. Sebelumnya, dia telah mengantongi surat izin dari orangtuanya.
"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan harus dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Item dan Maloringan.
Maloringan kemudian menyerahkan rekomendasi nikah kepada pasangan nenek dan pemuda itu yang datang didampingi Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Hesty Wowor.
Sumber : http://liputan6.com
0 Response to "Perjuangan Nenek 82 Tahun dan Pemuda Sulut Daftarkan Pernikahan"
Post a Comment